LUBUKLINGGAU-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau mengadakan sosialisasi mengenai Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), di Kantor Dinas DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Selasa (21/7/2020).
Kegiatan sosialisasi ini tetap mematuhi prosedur protokol kesehatan, dimana sebelum memasuki ruangan, para peserta harus melewati bilik disinfektan terlebih dahulu, dicek suhu tubuh dan diatur jarak tempat duduknya.
Saat membuka acara, Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi seluas-luasnya kepada pelaku usaha, investor maupun masyarakat umum mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2020.
Selanjutnya berdasarkan SP DPMPTSP, ada 18 sektor perizinan secara OSS, 10 perizinan usaha, 52 perizinan non usaha. Dalam pengurusan perizinan, ada SP dan SOP yang harus dipatuhi masyarakat dan dipantau langsung oleh KPK, BPK dan Inspektorat.
âDi Kota Lubuklinggau sudah ada gerai pelayanan publik (GPP). Semua bentuk pelayanan perizinan sudah bisa diurus disana (GPP),â jelasnya.
Menurut mantan Camat Lubuklinggau Timur II dan Kabag Humas Pimpinan dan Keprotokolan (Humpimprot) Setda Kota LUbuklinggau itu, ada 15 instansi yang telah bergabung di GPP, diantaranya Kantor Pajak Pratama (KPP), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Sumsel Babel, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Disdukcapil, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas PU dan Tata Ruang (Dinas PUPR), Disperkim, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Disprindag dan Dinas Perhubungan (Dishub).
âApabila ada masyarakat yang ingin mengurus surat perizinannya secara langsung, bisa datang ke GPP di DPMPTSP Kota Lubuklinggau. Surat izin dibuat menggunakan aplikasi Si Cantik, SIMBG, dan OSS dan juga bisa dilakukan secara online di rumah masing-masing,â terangnya.
Surat izin tersebut dibuat secara gratis kecuali menyangkut pajak retribusi daerah, ada pengecekan dan survei secara fisik oleh tim DPMPTSP Kota Lubuklinggau apakah sesuai SOP atau tidak. Selain itu masyarakat juga dapat menilai DPMPTSP secara langsung dengan menggunakan survei kepuasan masyarakat. (*)